Para Pelaku Industri Asuransi

asuransi

Industri asuransi merupakan segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengolahan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, reasuransi atau penilaian kerugian asuransi. (Undang-Undang R.I. No. 40 tahun 2014).

Para Pelaku Industri Asuransi

Guna memahami tata laksana dalam industri asuransi, maka perlu dipahami terlebih dahulu para
pelaku yang terkait dalam bisnis asuransi.

Agen Asuransi (Insurance Agency) adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi memasarkan produk asuransi. (Undang-Undang R.I. No. 40 tahun 2014).

Aktuaris adalah tenaga ahli yang khusus di bidang aktuaria yaitu mengenai perhitungan matematis asuransi jiwa atau dana pensiun.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) adalah suatu wadah perkumpulan yang beranggotakan para Perusahaan Asuransi Kerugian Indonesia.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) adalah suatu wadah perkumpulan yang beranggotakan para Perusahaan Asuransi Jiwa Indonesia.

Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) adalah suatu wadah perkumpulan yang beranggotakan para Perusahaan Pialang/Broker Asuransi Indonesia.

Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) adalah badan penguji dan pemberi gelar keahlian AAAIK dan AAIK di bidang asuransi di Indonesia, selain itu juga sebagai lembaga yang mengawasi etika profesi bagi para lulusannya.

Penanggung adalah perusahaan asuransi yang menerima pertanggungan harta benda atau pertanggungan jiwa dari tertanggung.

Penilai Risiko (Underwriter) adalah seorang/perusahaan yang khusus mempunyai keahlian dalam menilai risiko-risiko yang dipertanggungkan secara adil dan wajar. Penilaian tersebut mulai dari menghitung peluang terjadinya risiko sampai dengan menentukan rate/suku premi yang wajar bagi risiko-risiko tersebut.

Perusahaan Asuransi Kerugian adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. (Undang-Undang R.I. No. 40 tahun 2014).

Perusahaan Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolahan dana. (Undang-Undang R.I. No. 40 tahun 2014).

Perusahaan Asuransi Sosial adalah perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi sosial atau asuransi wajib yang berguna untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat luas. Di Indonesia program asuransi sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk BUMN atau Persero. Contoh perusahaan asuransi sosial ini seperti PT. (Persero) Asuransi Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan dan lain-lain.

Perusahaan Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjamin atau perusahaan reasuransi lainnya. (Undang-Undang R.I. No. 40 tahun 2014).

Perusahaan Pialang Asuransi (Insurance Broker) adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaikan klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta. (Undang-Undang R.I. No. 40 tahun 2014).

Perusahaan Pialang Reasuransi (Re Insurance Broker) adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau reasuransi. (Undang-Undang R.I. No. 40 tahun 2014).

Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Loss Adjuster) adalah usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. (Undang-Undang R.I. No. 40 tahun 2014).

Perusahaan Konsultan Aktuaria adalah perusahaan yang memberi jasa aktuaria kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi atau program pensiun (Undang-Undang No. 2 tahun 1992).

Tertanggung adalah seorang atau badan usaha yang mempertanggungkan harta bendanya atau jiwanya dengan membayar sejumlah premi kepada penanggung.

 

Para Pelaku Industri Asuransi

You May Also Like

About the Author: Arsip Digital

Berbagi informasi dan pengetahuan dalam arsip digital online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *